Penggunaan Dana Bos tahun 2011 untuk pengadaan buku tek pelajaran di madrasah / pps
Ketentuan yang Harus Diikuti Madrasah/PPS
1.Membeli buku teks pelajaran umum dan Pendidikan Agama Islam yang diprioritaskan untuk digunakan dalam kegiatan belajar mengajar di madrasah dan digunakan minimal selama 5 (lima) tahun, dengan alokasi setinggi-tingginya 10% dari dana BOS/siswa/tahun;
2.Buku teks pelajaran yang dibeli harus buku baru (bukan buku bekas);
3.Buku teks pelajaran digunakan sebagai acuan wajib oleh pendidik dan peserta didik dalam proses pembelajaran;
4.Buku teks pelajaran yang sudah dibeli merupakan koleksi perpustakaan madrasah/PPS dan menjadi barang inventaris madrasah/PPS, harus dipinjamkan secara cuma-cuma kepada siswa dan boleh dibawa pulang;
5.Di akhir tahun pelajaran/semester, siswa harus mengembalikan buku teks pelajaran yang dipinjam agar dapat dipakai oleh adik kelasnya;
6.Dilarang memungut biaya kepada orang tua siswa dalam rangka pembelian dan perawatan buku teks pelajaran yang sudah dibiayai oleh dana BOS;
Penggunaan Dana
Untuk tahun 2011, penggunaan dana BOS untuk pembelian/penggandaan buku teks pelajaran di madrasah diprioritaskan untuk buku-buku di bawah ini:
1. Tingkat MI :
- Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) untuk buku teks pelajaran umum. Harga Eceran tertinggi dapat dilihat dalam Keputusan Mendiknas Nomor 095/M/2010.
- Al-Qur’an Hadits dan atau/Aqidah Akhlak untuk buku teks pelajaran PAI.
2. Tingkat MTs :
- Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) dan Seni Budaya dan Keterampilan untuk buku teks pelajaran umum. Harga Eceran tertinggi dapat dilihat dalam Keputusan Mendiknas Nomor 095/M/2010.
- Al-Qur’an Hadits dan atau/Fiqih untuk buku teks pelajaran PAI.
Jika buku-buku di atas telah dimiliki oleh madrasah, maka dana BOS dapat digunakan untuk membeli/menggandakan buku teks pelajaran lainnya yang belum dimiliki oleh madrasah dan sangat dibutuhkan.
Dikutip dari buku panduan bos 2011 , Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
Filed under: Info Madrasah



