Pedoman Pengadaan Buku Teks Pelajaran (Dana BOS MI, MTs)

Penggunaan Dana Bos tahun 2011 untuk pengadaan buku tek pelajaran di madrasah / pps

Ketentuan yang Harus Diikuti Madrasah/PPS

1.Membeli buku teks pelajaran umum dan Pendidikan Agama Islam yang diprioritaskan untuk digunakan dalam kegiatan belajar mengajar di madrasah dan digunakan minimal selama 5 (lima) tahun, dengan alokasi setinggi-tingginya 10% dari dana BOS/siswa/tahun;

2.Buku teks pelajaran yang dibeli harus buku baru (bukan buku bekas);

3.Buku teks pelajaran digunakan sebagai acuan wajib oleh pendidik dan  peserta didik dalam proses pembelajaran;

4.Buku teks pelajaran yang sudah dibeli merupakan koleksi perpustakaan madrasah/PPS dan menjadi barang inventaris madrasah/PPS, harus dipinjamkan secara cuma-cuma kepada siswa dan boleh dibawa pulang;

5.Di akhir tahun pelajaran/semester, siswa harus mengembalikan buku teks pelajaran yang dipinjam agar dapat dipakai oleh adik kelasnya;

6.Dilarang memungut biaya kepada orang tua siswa dalam rangka pembelian dan perawatan buku teks pelajaran yang sudah dibiayai oleh dana BOS;

Penggunaan Dana

Untuk tahun 2011, penggunaan dana BOS untuk pembelian/penggandaan buku teks pelajaran di madrasah diprioritaskan untuk buku-buku di bawah ini:

1. Tingkat MI :

  • Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) untuk buku teks pelajaran  umum. Harga Eceran tertinggi dapat dilihat dalam Keputusan Mendiknas Nomor 095/M/2010.
  • Al-Qur’an Hadits dan atau/Aqidah Akhlak untuk buku teks pelajaran PAI. 

2. Tingkat MTs :

  • Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) dan Seni Budaya dan Keterampilan untuk buku teks pelajaran umum. Harga Eceran tertinggi dapat dilihat dalam Keputusan Mendiknas Nomor 095/M/2010.
  • Al-Qur’an Hadits dan atau/Fiqih untuk buku teks pelajaran PAI.

Jika buku-buku di atas telah dimiliki oleh madrasah, maka dana BOS dapat digunakan untuk membeli/menggandakan buku teks pelajaran lainnya yang belum dimiliki oleh madrasah dan sangat dibutuhkan.

Dikutip dari buku panduan bos 2011 , Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.